_ Agama
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk agama sebagai genus kadal, lihat: Agama (kadal).Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan
kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan
pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekertaāgama yang berarti "tradisi".[1]. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latinreligio dan berakar pada kata kerjare-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Émile Durkheim
mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri
atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kita
sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus
meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani
yang sempurna kesuciannya
[sunting]Definisi
Definisi tentang agama dipilih yang sederhana dan meliputi. Artinya
definisi ini diharapkan tidak terlalu sempit atau terlalu longgar tetapi
dapat dikenakan kepada agama-agama yang selama ini dikenal melalui
penyebutan nama-nama agama itu. Agama merupakan suatu lembaga atau
institusi penting yang mengatur kehidupan rohani manusia. Untuk itu
terhadap apa yang dikenal sebagai agama-agama itu perlu dicari titik
persamaannya dan titik perbedaannya.
Manusia memiliki kemampuan terbatas, kesadaran dan pengakuan akan
keterbatasannnya menjadikan keyakinan bahwa ada sesuatu yang luar biasa
diluar dirinya. Sesuatu yang luar biasa itu tentu berasal dari sumber
yang luar biasa juga. Dan sumber yang luar biasa itu ada bermacam-macam
sesuai dengan bahasa manusianya sendiri. Misal Tuhan, Dewa, God, Syang-ti, Kami-Sama dan lain-lain atau hanya menyebut sifat-Nya saja seperti Yang Maha Kuasa, Ingkang Murbeng Dumadi, De Weldadige dll.
Keyakinan ini membawa manusia untuk mencari kedekatan diri kepada Tuhan dengan cara menghambakan diri, yaitu:
menerima segala kepastian yang menimpa diri dan sekitarnya dan yakin berasal dari Tuhan
menaati segenap ketetapan, aturan, hukum dll yang diyakini berasal dari Tuhan
Dengan demikian diperoleh keterangan yang jelas, bahwa agama itu penghambaan manusia kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia, penghambaan dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama.
[sunting]Cara Beragama
Berdasarkan cara beragamanya:
Tradisional, yaitu cara beragama berdasar tradisi. Cara ini
mengikuti cara beragamanya nenek moyang, leluhur atau orang-orang dari
angkatan sebelumnya. Pada umumnya kuat dalam beragama, sulit menerima
hal-hal keagamaan yang baru atau pembaharuan. Apalagi bertukar agama,
bahkan tidak ada minat. Dengan demikian kurang dalam meningkatkan ilmu
amal keagamaanya.
Formal, yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang
berlaku di lingkungannya atau masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti
cara beragamanya orang yang berkedudukan tinggi atau punya pengaruh.
Pada umumnya tidak kuat dalam beragama. Mudah mengubah cara beragamanya
jika berpindah lingkungan atau masyarakat yang berbeda dengan cara
beragamnya. Mudah bertukar agama jika memasuki lingkungan atau
masyarakat yang lain agamanya. Mereka ada minat meningkatkan ilmu dan
amal keagamaannya akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang mudah dan
nampak dalam lingkungan masyarakatnya.
Rasional, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan rasio
sebisanya. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati
ajaran agamanya dengan pengetahuan, ilmu dan pengamalannya. Mereka bisa
berasal dari orang yang beragama secara tradisional atau formal, bahkan
orang tidak beragama sekalipun.
Metode Pendahulu, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan
akal dan hati (perasaan) dibawah wahyu. Untuk itu mereka selalu berusaha
memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan ilmu, pengamalan dan
penyebaran (dakwah). Mereka selalu mencari ilmu dulu kepada orang yang
dianggap ahlinya dalam ilmu agama yang memegang teguh ajaran asli yang
dibawa oleh utusan dari Sesembahannya semisal Nabi atau Rasul sebelum
mereka mengamalkan, mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh) dengan
itu semua.
[sunting]Unsur unsur agama
Menurut Leight, Keller dan Calhoun, agama terdiri dari beberapa unsur pokok:
Kepercayaan agama, yakni suatu prinsip yang dianggap benar tanpa ada keraguan lagi
Simbol agama, yakni identitas agama yang dianut umatnya.
Praktik keagamaan, yakni hubungan vertikal antara manusia dengan
Tuhan-Nya, dan hubungan horizontal atau hubungan antarumat beragama
sesuai dengan ajaran agama
Pengalaman keagamaan, yakni berbagai bentuk pengalaman keagamaan yang dialami oleh penganut-penganut secara pribadi.
Sumber pedoman hidup bagi individu maupun kelompok
Mengatur tata cara hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia.
Merupakan tuntutan tentang prinsip benar atau salah
Pedoman mengungkapkan rasa kebersamaan
Pedoman perasaan keyakinan
Pedoman keberadaan
Pengungkapan estetika (keindahan)
Pedoman rekreasi dan hiburan
Memberikan identitas kepada manusia sebagai umat dari suatu agama.
[sunting]Agama di Indonesia
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Agama di Indonesia
Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen (Protestan) dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu
melaksanakan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No.
6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi
sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Konghucu yang mengalami
diskriminasi dari pejabat-pejabat pemerintah. Ada juga penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya termasuk sedikit.
Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto
Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan
agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama
yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan
berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan
berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan
membantu perkembangan agama-agama tersebut.
Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau
agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi
karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974
tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima
agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada
masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan
Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak
Asasi Manusia.
Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.
[sunting]Agama-Agama Utama DuniaArtikel ini tidak memiliki referensisumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa diverifikasi.
Bantulah memperbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak.
Artikel yang tidak dapat diverifikasikan dapat dihapus sewaktu-waktu oleh Pengurus.
^ Menurut kamus Sansekerta-Inggris Monier-Williams (cetakan pertama tahun 1899) pada entri āgama:
...a traditional doctrine or precept, collection of such doctrines,
sacred work [...]; anything handed down and fixed by tradition (as the
reading of a text or a record, title deed, &c.)